PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Pasal 6
BAB 2 — SARANA BANTU PEMANDUAN
Setiap kapal tunda yang digunakan di perairan pandu harus dilengkapi dengan: a. tangki penampung air kotor; b. alat pemisah minyak; c. peralatan penanggulangan pencemaran yang meliputi:
- sprayer
- dispersant
- serbuk kimia
- oil skimmer
- absorbent, sawdust. d. buku catatan minyak (oil record book); dan e. peralatan penunjang pencegahan dan penanggulangan percemaran.
