PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Pasal 4
BAB 2 — SARANA BANTU PEMANDUAN
Setiap kapal tunda yang digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib: a. memenuhi persyaratan kelaiklautan; b. memiliki sertifikat pengujian bolard pull (test sertifikat) dari klasifikasi yang diakui oleh pemerintah; c. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan d. memiliki dokumen kapal yang sah sesuai peraturan perundang- undangan terkait.
