PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2014 tentang SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI
Penyelenggaraan atau pelaksanaan pemanduan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran secara tertulis; b. pencabutan izin atau pelimpahan pelaksanaan atau pengelolaan pemanduan.
