Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia. (2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki persetujuan penggunaan kapal asing yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dalam menerbitkan persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan. (4) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
2018, No.
a. survey minyak dan gas bumi; b. pengeboran; c. konstruksi lepas pantai; d. penunjang operasi lepas pantai; e. pengerukan; f. salvage dan pekerjaan bawah air; g. kapal pembangkit listrik (Floating Power Plant); dan h. kapal kontruksi pembangunan dermaga.
