PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan Persetujuan penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pengadaan. (2) Kondisi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penggunaan kapal asing untuk mengatasi dampak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pelayaran.
