Pasal 2
(1) Ruang lingkup standarisasi dan sertifikasi seluruh fasilitas bandar udara yang berada di lingkungan bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk pelayanan operasi bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan, kenyamanan dan kelancaran dalam pelayanan baik www.peraturan.go.id 2015, No.1070 kepada penumpang maupun kepada pesawat udara, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. (2) Standarisasi fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar kebutuhan; b. standar teknis; dan c. standar kelaikan. (3) Sertifikasi fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penerbitan sertifikat; dan b. Perpanjangan uji laik. (4) Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah uji kelaikan pertama terhadap fasilitas bandar udara sebelum dioperasikan. (5) Perpanjangan uji laik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan pada saat pengujian ulang yang dilaksanakan secara berkala. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f diubah, sehingga Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut:
