PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat hambatan dalam mengakses sistem OSS yang menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional maka permohonan dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis dengan disertai bukti atau keterangan atas hambatan yang dialami.
