PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 2
Pembatasan usia operasi peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu: a. kelompok usia operasi 10 (sepuluh) tahun; dan b. kelompok usia operasi 7 (tujuh) tahun.
- Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
