PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI...
Pasal 3
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Para pimpinan unit kerja secara berjenjang bertanggung jawab dalam pembinaan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerja masing-masing.
