PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan diselenggarakan terbatas dalam kawasan kegiatan pokok badan usaha. (2) Kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah kegiatan yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha dimaksud.
