Pasal 79
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama
(tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan: a. surat keputusan pengalihan izin operasi; atau b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
