PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 70
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Izin operasi berlaku selama pemegang izin operasi menjalankan kegiatan pokoknya. (2) Bentuk surat permohonan persetujuan izin operasi, surat pemberian persetujuan izin operasi, surat keputusan pemberian izin operasi dan surat penolakan permohonan izin operasi sebagaimana contoh 18, contoh 19, contoh 20 dan contoh 21 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
