PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 64
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pemegang izin pembangunan yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana dan sarana kepada Direktur Jenderal.
