PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 62
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin pembangunan; dan c. pencabutan izin pembangunan.
