Pasal 50
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan: a. surat keputusan izin pembangunan perkeretaapian khusus; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
