PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 48
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, antara lain merupakan: a. izin mendirikan bangunan untuk masing-masing jenis wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f; dan b. izin mendirikan bangunan stasiun kereta api khusus.
