PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 46
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Spesifikasi teknis sarana yang memuat komponen, konstruksi, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f dan huruf g disahkan oleh Direktur Jenderal.
