PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 27
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Bentuk surat permohonan persetujuan prinsip pembangunan, surat pemberian persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 1, contoh 2, contoh 3, dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
