Pasal 24
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan: a. rencana induk perkeretaapian nasional; b. rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang wilayah daerah.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan: a. surat keputusan persetujuan prinsip pembangunan setelah memenuhi persyaratan; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
