PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 115
BAB 6 — BERAKHIRNYA PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dibahas dan disusun 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus. (2) Dalam hal penyelenggaraan berakhir karena izin operasi dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, maka harus telah dilakukan perjanjian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah izin operasi dicabut.
