Pasal 111
BAB 5 — INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(2) Evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait. (3) Hasil evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh tim evaluasi. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan: a. surat keputusan izin interkoneksi; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
