PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
- Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
- Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui: a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian.
- Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan.
- Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
- Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
