Pasal 2
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang udara terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Izin usaha/kegiatan angkutan udara; b. Izin badan usaha bandar udara; dan c. Izin regulated agent/known consignor. (3) Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. persetujuan pengadaan pesawat udara; b. izin lokasi bandar udara umum; c. izin mendirikan bangunan bandar udara/khusus; d. izin mendirikan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter; e. persetujuan penambahan kapasitas angkutan udara; f. persetujuan terbang; g. persetujuan penunjukan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dana gen penjualan tiket perusahaan angkutan udara asing; h. perusahaan tanda daftar agen pengurus persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah INDONESIA;
i. penggunaan bandar udara khusus untuk melayani kepentingan umum; j. surat persetujuan penggunaan pesawat udara register asing di INDONESIA; k. surat persetujuan noise statement attesting certification; l. surat persetujuan pemberian letter of authorization kepada personel operasi pesawat udara; m. surat persetujuan modifikasi dan perbaikan besar pesawat udara (approval of modification and major repair); n. surat izin persetujuan suku cadang (part manufacturer approval); o. izin kegiatan pengangkutan barang dan/atau bahan berbahaya dengan pesawat udara; p. izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara; dan q. surat persetujuan operation specification (opspec). (4) Selain izin operasional atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin operasional atau komersial mencakup juga standar/ rekomendasi/ pendaftaran/ sertifikasi/ penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
