Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2IP Malahayati Aceh Besar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, dan hukum;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah; d. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah; f. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerjasama; h. pelaksanaan pemeriksaan intern; i. pengelolaan unit-unit penunjang pendidikan dan pelatihan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
