PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 28
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a. (3) Kepala Satuan, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.
