PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
Unit Layanan Pengadaaan;
Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Layanan Kesehatan. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
Unit Penjaminan Mutu;
Unit Bahasa;
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; dan 4) Unit Pembangunan Karakter. c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi:
Unit Laboratorium dan Simulator;
Unit Kapal Latih;
Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; dan 4) Unit Bengkel/Workshop.
