PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 4
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
Hari kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari setiap minggu, dan dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Jumat.
