PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 10
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
Bagi pegawai yang bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan kompensasi lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
