PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembelian Layanan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; dan c. sosialisasi.
