Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat : a. melampaui 1 (satu) provinsi; b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: a. menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan; b. melayani banyak penumpang berdiri; c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter; d. melayani penumpang tetap; e. memiliki jarak dan/ atau waktu tempuh pendek; dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
