PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
