Pasal 28
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Lintas pelayanan perkeretaapian yang telah ditetapkan,dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setiap 1 (satu) tahun sekali atau jika diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kinerja lintas pelayanan perkeretaapian. (3) Pemantauan dan evaluasi paling sedikit meliputi: a. kapasitas, frekuensi, dan headway; b. kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani lintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit); c. nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan); d. nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan; dan e. perubahan-perubahan yang terjadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan penetapan lintas pelayanan.
