PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN LINTAS PELAYANAN DAN JARINGAN PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Kewenangan Menteri untuk MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
