PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang digunakan untuk pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak mampu melakukan pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pelaksana Lanjutan/Penyelia dan 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pemula/Pelaksana; dan c. memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi standar minimal.
