Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG LAUT
(1) Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. Izin Usaha Bongkar Muat Barang; b. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; c. Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan; d. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/ Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut; e. Izin Usaha Tally Mandiri; f. Izin Usaha Depo Peti Kemas; atau g. Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal. (2) Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf g, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (3) Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
