Pasal 2
BAB 2 — JENIS PERIZINAN
(1) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
(2) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Izin Pelabuhan Umum; b. Izin Usaha Angkutan Laut; c. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan); dan d. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. (3) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokan menjadi: a. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kepelabuhanan; b. Izin Komersial atau Operasional Bidang Angkutan Laut; c. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; d. Izin Komersial atau Operasional Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan e. Izin Komersial atau Operasional Bidang Kenavigasian
