PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat hambatan dalam mengakses sistem OSS yang menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional maka permohonan dapat disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis disertai dengan bukti hambatan dimaksud.
