Pasal 11
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Teknis dan Unit Pelaksana Teknis bidang Laut, bertanggungjawab untuk: a. melaksanakan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Usaha oleh pelaku usaha; b. melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria penerbitan sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; c. menyampaikan rekomendasi Izin Usaha ke sistem OSS guna penerbitan izin; d. menyampaikan notifikasi kepada sistem OSS terhadap Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan; dan/atau e. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, mengacu pada rencana aksi implementasi pengawasan yang telah disusun oleh Direktorat Teknis dan Kantor Otoritas Pelabuhan dan/atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mekanisme dan tata cara pengawasan; b. penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana; c. periode waktu; dan d. parameter keberhasilan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan/atau inspeksi.
