PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PELAKSANA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan struktural dapat merangkap jabatan dalam jabatan fungsional Perancang. (2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang menelaah, mengkaji, menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya. (3) Jabatan struktural yang dirangkap oleh pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
