PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 39
BAB 11 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan; b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 1 (satu) tahun
terakhir dengan nilai baik. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dinaikkan pangkatnya apabila: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat; b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
