Pasal 37
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal33 (1)
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perancang dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); b. memiliki pengalaman di bidang kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan dan atau penyusunan instrumen hukum paling sedikit 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya; d. lulus pendidikan dan pelatihan dasar fungsional yang ditentukan untuk Perancang; dan e. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK)paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
