PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 30
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan disampaikan setelah menurut perhitungan, Perancang yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan beserta lampirannya sudah harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat awal bulan Januari untuk periode April dan awal bulan Juli untuk periode Oktober tahun berjalan.
