Pasal 20
BAB 7 — KEANGGOTAAN, TATA CARA DAN TATA KERJA TIM PENILAI INSTANSI Pasal13
(1) Dalam hal penetapan angka kredit pejabat Perancang telah memenuhi syarat untukkenaikan jabatansatu tingkat lebih tinggi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Unit Kerja Eselon I mengajukan kenaikan jabatan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan persyaratan yang telah ditentukan. (2) Penetapan angka kredit asli yang ditetapkan oleh pejabat berwenang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada: a. Perancang yang bersangkutan; b. pimpinan unit kerja Perancang yang bersangkutan; c. sekretaris Tim Penilai Instansi pejabat fungsional Perancang yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dipandang perlu.
