PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, PEMBINAAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan fungsional Perancang termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan serta dilakukan pembinaan secara nasional. (2) Pembinaanjabatan fungsionalPerancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
