Pasal 18
BAB 7 — KEANGGOTAAN, TATA CARA DAN TATA KERJA TIM PENILAI INSTANSI Pasal13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat diantara Tim Penilai Instansi dalam menentukan penilaian tentang substansi teknis, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat membentuk Tim Penilai Teknis. (2) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau bukan PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang mempunyai kemampuan teknis dibidang penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrumen hukum lainnya. (3) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai Instansi, dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Instansi.
