PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 15
BAB 4 — TARIF PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum kelas nonekonomi pada Kawasan Strategis Nasional ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional yang mendapat Subsidi ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi Subsidi.
