PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTD Bali menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
