PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
