PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 37
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a. (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Struktural eselon V.a. (4) Kepala Satuan, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.
