PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
- Unit Layanan Pengadaaan; dan 2) Unit Asrama dan Tata Boga. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
- Unit Penjaminan Mutu;
- Unit Perpustakaan;
- Unit Laboratorium dan Simulator;
- Unit Teknologi Informatika; dan 5) Unit Bengkel/Workshop. c. Kepala Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama bagi:
- Unit Pembangunan Karakter; dan 2) Unit Layanan Kesehatan.
